07/12/2025

Kang Aher: Pemkot Bandung Harus Berpihak pada Marwah Kota Bandung

3 min read

Pakusarakan.com— Upaya menolak pengambilalihan pengelolaan dan aset Kebon Binatang Bandung oleh Taman Safari Indonesia dan Pemerintah Kota Bandung mulai memasuki ranah sosial dan politik. Setelah sebelumnya para tokoh Sunda yang tergabung dalam Penjaga Warisan Sunda (PEWARIS) berdialog dengan anggota DPRD Jabar, Ono Surono, PEWARIS mencoba mengangkat isu ini ke tingkat nasional. Hal itu dilakukan PEWARIS dengan menyampaikan keprihatinannya kepada anggota Fraksi PKS DPR RI asal Jabar, Ahmad Heryawan, di Sekretariat AMS, Jl. Braga 25B, Rabu (8/10/25) malam.

Kepada kang Aher, sejumlah aktivis budaya dan lingkungan hidup beserta perwakilan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan keluarga Bratakusumah menyampaikan bahwa konflik yang tengah berlangsung mengancam kekayaan historis, budaya, dan ekologis yang melekat di Kebun Binatang Bandung. Bahkan, salah seorang peserta dialog menyebut penghentian operasional Kebun Binatang Bandung oleh Pemerintah Kota Bandung mengancam hak sipil warga.

Baca juga: AMS: Kebun Binatang Bandung Adalah Aset Sejarah yang Harus Diselamatkan!

Rully Alfiady, salah satu eksponen PEWARIS, menjelaskan selain sebagai anggota DPR RI asal Jabar, Kang Aher semasa menjabat Gubernur Jawa Barat juga pernah mewacanakan kerja sama pengelolaan Kebun Binatang Bandung antara YMT dengan BUMD Jabar.

“Beliau ini kan memiliki kedekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat Jawa Barat dan juga memiliki kedekatan dengan tokoh-tokoh nasional, sehingga bisa menjadi jembatan menuju penyelamatan aset Sunda,” jawab Rully saat ditanya alasan memilih sosok kang Aher.

Kesediaan kang Aher berdialog, Rully menambahkan, diharapkan dapat menggalang atensi tokoh-tokoh berpengaruh di Jabar dan di tingkat nasional yang dinilai masih sangat minim.

Baca juga: Forum Penjaga Warisan Sunda Tolak Penguasaan Bandung Zoo

Ahmad Heryawan, usai dialog, menegaskan komitmennya untuk membantu mencari jalan keluar terhadap konflik pengelolaan operasional dan penguasaan aset derenten Bandung. Meskipun kehadirannya pada kesempatan itu adalah sebagai anggota DPR RI yang tengah menjalani reses masa persidangan, Kang Aher membuka opsi percepatan penyelesaian sengketa melalui jalur politis.

“DPR kan rumah rakyat, harus terbuka jika rakyat ada masalah. Jika masyarakat datang ke DPR, (maka) DPR wajib menerima. Jika salah satu pihak (yang sedang bersengketa) datang ke DPR, (maka) DPR dapat memanggil pihak lain,” tegasnya.

Kang Aher menyarankan untuk mengedepankan pendekatan kekeluargaan dengan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya memahami bahwa ini bukan semata-mata masalah bonbin. Ini masalah kelestarian lingkungan, kesejahteraan satwa, budaya, dan lain-lain. Sehingga, marwah Jawa Barat hadir dalam masalah ini,” tegasnya.

Dengan demikian, Kang Aher juga berharap Pemerintah Kota Bandung berpihak pada marwah Kota Bandung dengan secepatnya membuka police line.

“Di situ ada pekerja yang harus bekerja, ada satwa yang harus diurus. Saya kira (pemerintah Kota Bandung) harus mengedepankan keselamatan pekerja, keselamatan satwa. Untuk itu kan perlu pendapatan. Pendapatan diperoleh jika ada kunjungan (wisatawan). Sementara ini tidak bisa ada kunjungan karena ada police line,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemasangan garis polisi dan penutupan operasional Kebun Binatang Bandung dianggap sebagai perbuatan melawan hukum mengingat klaim lahan tersebut sebagai aset Pemkot Bandung tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas.

Akibatnya, Pemkot Bandung dan BPN Kota Bandung saat ini tengah menghadapi gugatan yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari.

Baca juga: Sertifikat Hak Pakai Atas Lahan Kebun Binatang oleh Pemkot Bandung Cacat Hukum!

Lebih lanjut, Kang Aher juga menyarankan agar PEWARIS menggalang dukungan yang lebih luas dari tokoh-tokoh Jawa Barat lainnya agar mendapat dukungan sosial dan politis bagi penyelesaian sengketa yang berkepanjangan ini. Jika dimohonkan dan sesuai dengan kapasitasnya, Kang Aher menyebut sangat memungkinkan untuk ditarik (pembahasannya) ke DPR RI dan dikomunikasikan dengan BPN serta lembaga terkait lainnya. (Ipur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *