Sertifikat Hak Pakai Atas Lahan Kebun Binatang oleh Pemkot Bandung Cacat Hukum!
2 min read
Pakusarakan.com—Polemik kepemilikan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kembali memanas setelah Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) resmi menggugat Pemerintah Kota Bandung. Sengketa ini dianggap mengancam kelangsungan satwa dan ratusan pekerja di kebun binatang yang lebih dikenal dengan sebutan Derenten itu.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Pakusarakan.com, YMT menegaskan bahwa berbagai tindakan sepihak Pemkot Bandung, termasuk penyegelan dan penghentian operasional, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami sebagai warga masyarakat tentunya patuh terhadap keputusan hukum. Berdasarkan putusan pengadilan, tidak ada kewenangan Pemkot Bandung untuk melakukan penagihan sewa terhadap Bandung Zoo,” tegas YMT.
YMT juga membantah tuduhan bahwa pihaknya enggan membayar kewajiban sewa lahan sebesar Rp17 miliar. Menurut mereka, klaim tersebut tidak berdasar. “Jika kami membayar, justru dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata perwakilan YMT.
Baca juga: Forum Penjaga Warisan Sunda Tolak Penguasaan Bandung Zoo
Dalam pernyataannya, YMT mengungkapkan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah memenangkan gugatan mereka pada Maret 2024, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada September 2024. Mahkamah Agung pun menolak kasasi Satpol PP Kota Bandung pada Mei 2025.
Selain itu, YMT juga melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor: 439/PDT.G/2025/PN.BDG terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas lahan Kebun Binatang oleh Pemkot Bandung. YMT menilai penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum karena tanah tersebut telah mereka kuasai secara fisik sejak 1933.
Baca juga: AMS: Kebun Binatang Bandung Adalah Aset Sejarah yang Harus Diselamatkan!
“Kami merasa dirugikan atas langkah sewenang-wenang yang dilakukan Pemkot Bandung. Sertifikat itu cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum,” jelas YMT dalam keterangan tertulisnya.
YMT berharap polemik ini segera berakhir sehingga Kebun Binatang Bandung bisa kembali dibuka untuk masyarakat. “Selamatkan Kebun Binatang Bandung – Derenten – dari cengkeraman orang-orang rakus yang ingin menghilangkan akar sejarah tempat ini,” tutup YMT dalam pernyataan resminya. (Ipur)
