05/12/2025

Forum Dangiang Siliwangi Dorong Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

2 min read

Pakusarakan.com- Forum Dangiang Siliwangi (FDS) menggelar diskusi publik bertema lingkungan pada Selasa, 25 November 2025, di Sekretariat Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Jl. Braga, Kota Bandung. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama: Supardiyono Sobirin, aktivis lingkungan hidup dari Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), serta Dadang Setiawan, S.IP, M.Si, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung. Diskusi juga diperkaya dengan perspektif dari Dr. Indra Prawira, SH., MH., pakar hukum dari Universitas Padjadjaran.

Dalam paparannya, Sobirin menyoroti kondisi lingkungan Jawa Barat, khususnya Bandung Raya, yang menurutnya sudah berada di titik genting. Ia menyampaikan bahwa permasalahan sampah bukan hanya persoalan teknis, melainkan kegagalan budaya dan tata kelola.

“Kita terbiasa menganggap sampah itu hilang setelah dibuang. Padahal persoalan justru dimulai dari situ,” tegas Sobirin.

Ia menilai masyarakat dan pemerintah masih terjebak pola pikir reaktif, bukan preventif. Menurutnya, pembangunan perkotaan tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan.

“Kalau ekologi diabaikan, kota hanya tinggal nama. Sungai kotor, udara tercemar, dan ruang terbuka hijau terus menyusut,” ujarnya.

Baca juga: Jumlah Penduduk Besar Bukan Penyebab Tingginya Pengangguran di Jabar

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dadang Setiawan, mengakui masih banyak tantangan dalam pengelolaan sampah. Ia menyebut keterbatasan lahan, kebiasaan warga, hingga kerangka regulasi dan teknis sebagai hambatan utama.

“Kami tidak menutup mata. Kota Bandung masih berproses menuju sistem pengelolaan sampah yang ideal,” ujar Dadang.

Ia menambahkan bahwa pemerintah sedang memperkuat program pengurangan sampah dari sumber, salah satunya melalui bank sampah dan edukasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Namun, Dadang menegaskan perubahan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah.

Baca juga: FK3I Kecam Pemkot Bandung: Kebijakan Sampah dan Kebun Binatang Sarat Kepentingan Bisnis

Pandangan hukum disampaikan Dr. Indra Prawira. Ia menekankan bahwa hal pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah mengakui bahwa sampah adalah tanggung jawab pemerintah karena masyarakat telah berkontribusi dengan membayar retribusi.

“Dengan mengakui bahwa urusan sampah adalah tanggung jawab pemerintah maka tidak perlu lagi saling lempar kewenangan,” ujar Indra seraya menambahkan bahwa dalam hal satu tingkatan pemerintah gagal menangani masalah ini maka Pemerintahan satu tingkatan di atasnya harus mengintervensi. “Bukan hanya menyalahkan pihak lain tanpa memberikan solusi!”

Intervensi Pemerintahan satu tingkat di atasnya adalah termasuk jika solusinya mengharuskan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah daerah setingkat.

Forum Dangiang Siliwangi mengingatkan bahwa permasalahan sampah membutuhkan solusi yang segera namun juga berkelanjutan. (Ipur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *