AMS Sampaikan Surat Terbuka ke Wali Kota Padang
2 min read
Pakusarakan.com— Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Perwakilan Sumatera Barat menyampaikan surat terbuka kepada Wali Kota Padang terkait sejumlah persoalan publik yang dianggap semakin menonjol, mulai dari penataan pedagang kaki lima (PKL), pelarangan pedagang kaki seribu (PKS), parkir liar, hingga kendali harga di kawasan wisata.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Perwakilan AMS 106 Sumatera Barat, Aminudin Supriyadi, organisasi kepemudaan tersebut mengapresiasi kinerja Wali Kota Padang dalam percepatan pembangunan, namun juga menyampaikan keprihatinan dan saran konstruktif demi penataan kota yang lebih baik.
Baca juga: AMS Sumatera Barat Sampaikan Suara Rakyat ke Wali Kota Padang
“PKL adalah bagian penting dari ekonomi kerakyatan dan perlu diberdayakan melalui kebijakan yang adil dan manusiawi. Namun, praktik PKS yang menguasai ruang publik harus ditertibkan dan dilarang,” tulis AMS dalam surat terbuka tersebut.
AMS menekankan tiga prinsip utama, yaitu melindungi dan memberdayakan PKL, menindak praktik PKS yang merampas ruang publik, serta menegakkan peraturan daerah secara konsisten dan adil.
Dalam rekomendasinya, AMS mengusulkan pembentukan Raperda yang mengatur secara jelas definisi PKL dan PKS, penetapan zona PKL yang tertata dengan fasilitas memadai, pemberdayaan usaha mikro, hingga program digitalisasi pemasaran. Mereka juga meminta adanya satgas gabungan untuk penertiban PKS, sistem parkir resmi berbasis karcis atau e-parking, serta transparansi tarif parkir.
Terkait kawasan wisata, AMS mendorong adanya kewajiban penempelan daftar harga oleh pedagang, inspeksi berkala oleh Disperindag dan Dinas Pariwisata, serta mekanisme aduan cepat bagi wisatawan.
“Kami berharap Pemerintah Kota Padang menginisiasi rapat dengar pendapat dengan perwakilan PKL, AMS, DPRD, dan pihak terkait untuk menyusun Raperda yang adil,” tegas Aminudin.
Selain itu, AMS juga mengusulkan penerapan proyek percontohan penataan kawasan wisata dan koridor PKL, serta komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap praktik PKS maupun parkir liar.
Di akhir surat terbuka, AMS menegaskan siap menjadi mitra pemerintah dalam penyusunan Raperda, pemantauan kondisi lapangan, maupun dialog publik. “Lindungi PKL — tertibkan PKS,” tutup Aminudin. (Ipur)
