PAKUSARAKAN.COM – Bandung – Jika Anda menyaksikan atau mendengar suatu tindak kekerasan terhadap anak dan tidak melaporkan kepada aparat maka Anda dapat dikenai hukuman pidana karena ada unsur pembiaran. Demikian disampaikan Asep Nurjaeni, SH., MSi, komisioner advokasi dan hukum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya kepada Iwan Purnaman dari Pakusarakan News saat ditemui di Sekretariat AMS, Jalan Braga 25B, Bandung, beberapa waktu lalu.
“Masyarakat, kebanyakan, belum begitu paham bahwa anak-anak dan perempuan dilindungi undang-undang. Mereka punya hak didampingi, memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas negara– seperti psikiater, pengobatan, dan lain sebagainya– ketika anak berhadapan dengan hukum. Akhirnya, mereka mencari pengacara yang (harus) dibayar padahal di Komisi ini telah disediakan oleh negara secara gratis,” jelasnya.
Terkait keengganan masyarakat melaporkan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan alasan tidak ingin ikut campur urusan rumah tangga orang lain, Asep membenarkan fenomena tersebut, “Kita sebagai masyarakat umum punya hak untuk mencegah, untuk melaporkan– tidak harus orang tuanya– siapa pun yang melihat, mendengar, atau mengetahui kekerasan (terhadap anak).”
Prosedur pelaporan tindak kekerasan terhadap anak, Asep menjelaskan lebih lanjut, adalah, pertama, mencegah terjadinya kekerasannya dan menghentikan tindak kekerasan. Lalu, mengamankan korban. Setelah itu, melaporkan kepada pihak kepolisian atau Komisi Perlindungan Anak. “Kita sudah ada kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga masyarakat jangan khawatir. Saksi pelapor dan korban pasti dilindungi. Negara akan hadir untuk melindungi (saksi dan korban) sampai tuntas, sampai persidangan berakhir.” (Ipur)